KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukan barang bukti burung elang bondol (Haliastur indus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.