SIDANG VONIS UNLAWFULL KILLING ANGGOTA FPI

  • 18 Maret 2022 14:00 WIB
SIDANG VONIS UNLAWFULL KILLING ANGGOTA FPI
Terdakwa Òunlawful killingÓ anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
18/03/2022 14:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Puspa Perwitasari