KASUS POSO
JAKARTA, 24/10 - TUNTUTAN DITUNDA. Terdakwa kasus bom pasar Tentena - Poso, Amri alias Aat tersenyum di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang tuntutan atas kasusnya ditunda, Rabu (24/10). Pembacaan tuntutan terhadapnya ditunda hingga 31 Oktober karena ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.