VONIS KASUS AHMADIYAH
SERANG, 15/8 - VONIS KASUS AHMADIYAH. Pimpinan rombongan Jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok di Cikeusik mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (15/8). Deden divonis 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 351 tentang pemukulan dalam tragedi 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang itu FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/11.