PENGAJUAN KEMBALI KASUS ANTASARI.
JAKARTA, 15/8 - PENGAJUAN KEMBALI KASUS ANTASARI. Tim Penasihat Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipimpin Maqdir Ismail (kanan) saat menyerahkan berkas kepada Kepaniteraan menyerahkan Memori Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8). Tim mengajukan PK atas Putusan Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan terkait adanya keadaan baru, kelalaian, kehilafan, kekeliruan, pengabaian fakta dan bukti dalam persidangan dan pemutusan perkara. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/11.