PEMUSNAHAN HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama perwakilan dari Karantina Pertanian, BPOM dan Satpol PP memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/3/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan berupa produk impor ilegal diantaranya rokok, obat kuat, minuman beralkohol, sextoys dan telepon pintar dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp260 juta. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.