PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN INVESTASI
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah dan mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.