SURAT PALSU MK

  • 22 Agustus 2011 18:55 WIB
SURAT PALSU MK
JAKARTA, 22/8 - SURAT PALSU MK. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyidikan kasus surat palsu MK, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8). Polri membantah ada intervensi kekuasaan dalam kasus surat palsu MK. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan aktor intelektual dalam kasus tersebut dan Pemeriksaan dilakukan menyangkut dugaan keterkaitan Zainal Arifin Husein dalam penerbitan surat keputusan MK No. 112 tanggal 14 Agustus 2009, tentang sengketa Pemilu di Dapil I Sulawesi Selatan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/11.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1850
Ukuran Berkas
359.33 KB
Disiarkan
22/08/2011 18:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor