SURAT PALSU MK
JAKARTA, 22/8 - SURAT PALSU MK. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyidikan kasus surat palsu MK, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8). Polri membantah ada intervensi kekuasaan dalam kasus surat palsu MK. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan aktor intelektual dalam kasus tersebut dan Pemeriksaan dilakukan menyangkut dugaan keterkaitan Zainal Arifin Husein dalam penerbitan surat keputusan MK No. 112 tanggal 14 Agustus 2009, tentang sengketa Pemilu di Dapil I Sulawesi Selatan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/11.