ATURAN BARU PENUMPANG PENERBANGAN DOMESTIK
Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.