KASUS VISA DAN PASPOR PALSU WNA INDIA

  • 5 April 2022 15:55 WIB
KASUS VISA DAN PASPOR PALSU WNA INDIA
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Tito Andrianto (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis pemalsuan paspor dan visa oleh WNA India, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/4/2022). Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua WNA asal India karena terbukti menggunakan visa dan paspor palsu dengan ancaman pidana lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
05/04/2022 15:55 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Hermanus Prihatna