PUTUSAN SELA ARWIN
PEKANBARU, 24/8 - Mantan Bupati Siak, Arwin AS. (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/8). Majelis Hakim Tipikor dalam putusan sela menolak eksepsi Arwin, dan tetap mendakwanya dalam kasus dugaan korupsi izin kehutanan di Kabupaten Siak yang merugikan negara Rp. 301 miliar. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/Spt/11.