VONIS REHABILITASI

  • 25 Agustus 2011 17:15
VONIS REHABILITASI
JAKARTA, 25/8 - DIREHABILITASI 1 TAHUN. Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Aryanti Wibowo berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim di PN Selatan, Jakarta, Kamis (25/8). Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan memerintahkan Putri untuk menjalani program rehabilitasi selama 1 Tahun di RSKO, Cibubur, Jakarta-Timur.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1938x1269
Ukuran Berkas
202.27 KB
Disiarkan
25/08/2011 17:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor