RILIS KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan dari angkutan bus di ruas tol Kertosono-Ngawi saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 4.080 slop berbagai merk senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574 juta. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.