KENAIKAN PAJAK PPN UNTUK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

  • 13 April 2022 14:30 WIB
KENAIKAN PAJAK PPN UNTUK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Pekerja melakukan perawatan pada mobil bekas yang dijual di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/4/2022). Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4004x2669
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
13/04/2022 14:30 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Widodo S Jusuf