BEBAS HUKUMAN MATI

  • 27 Agustus 2011 19:20 WIB
BEBAS HUKUMAN MATI
MEDAN, 27/8 - BEBAS HUKUMAN MATI. Husin Sitorus (62) mantan nahkoda kapal barang warga Kabupaten Batubara tiba dari Malaysia di bandara Polonia Medan, Sumut, Sabtu (27/8). Husin Sitorus bebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman enam tahun sepuluh bulan pada 25 Agustus 2011 lalu oleh Majelis Hakim Mahkamah Rayuan (Mahkamah Agung) Malaysia, karena dituduh terlibat penyelundupan ganja 143,9 kilogram yang ditemukan di kapalnya saat mengendalikan kapal barang di perairan Selat Klang Selatan, Malaysia. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ed/ama/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
27/08/2011 19:20 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor