BEBAS HUKUMAN MATI
MEDAN, 27/8 - BEBAS HUKUMAN MATI. Husin Sitorus (62) mantan nahkoda kapal barang warga Kabupaten Batubara tiba dari Malaysia di bandara Polonia Medan, Sumut, Sabtu (27/8). Husin Sitorus bebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman enam tahun sepuluh bulan pada 25 Agustus 2011 lalu oleh Majelis Hakim Mahkamah Rayuan (Mahkamah Agung) Malaysia, karena dituduh terlibat penyelundupan ganja 143,9 kilogram yang ditemukan di kapalnya saat mengendalikan kapal barang di perairan Selat Klang Selatan, Malaysia. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ed/ama/11