PEMBATASAN OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022) kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.