BUPATI BINTAN NONAKTIF DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan amar putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.