SIDANG KASUS NII
SEMARANG, 6/9 - SIDANG KASUS NII. Empat dari enam terdakwa kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) berada di ruang tunggu tahanan sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Semarang, Jateng, Selasa (6/9). Jaksa menjerat keenam terdakwa, yakni Totok Dwi Harjanto alias Mizan Shidiq, Salamin, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, dan Mujono Agus Salim, dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.