DITUNTUT 4 TAHUN
JAKARTA,7/9 - ROSA DITUNTUT 4 TAHUN. Terdakwa suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manulang usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9). Rosa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/11.