PELINTAS BATAS WAJIB SWAB PCR
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Sarawak, Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). Satgas Penanganan COVID-19 mewajibkan pelintas batas dari Malaysia untuk melakukan SWAB PCR pada dua hari sebelumnya, dan harus kembali menjalani tes antigen serta memenuhi ketentuan lain setelah memasuki Indonesia melalui PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU