PELINTAS BATAS WAJIB SWAB PCR

  • 25 April 2022 20:55 WIB
PELINTAS BATAS WAJIB SWAB PCR
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Sarawak, Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). Satgas Penanganan COVID-19 mewajibkan pelintas batas dari Malaysia untuk melakukan SWAB PCR pada dua hari sebelumnya, dan harus kembali menjalani tes antigen serta memenuhi ketentuan lain setelah memasuki Indonesia melalui PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
25/04/2022 20:55 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Yusran Uccang