BARBUK PENGANIAYAAN
JAKARTA, 9/9 - BARBUK PENGANIAYAAN. Sejumlah pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Sukma Jaya Depok dan PN Jaktim serta barang bukti tindak kejahatan saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/9). Enam pelaku tersebut diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11.