KASUS IMPOR SAPI POTONG
JAKARTA, 29/10 - DIVONIS EMPAT TAHUN. Mantan pejabat Perum Bulog, Tito Pranolo (tengah), disambut rekan-rekannya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10). Tito divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dalam impor sapi dari Australia pada 2001 dan ia menyatakan banding atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/07.