SIDANG KALAPAS NARKOTIK
CILACAP, 13/9 - SIDANG KALAPAS NARKOTIK. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli memasuki sel tahanan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/Koz/Spt/11.