HAK KORBAN PRIOK
JAKARTA, 14/9 - HAK KORBAN PRIOK. Dari kiri-kanan, Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Abdul Haris Semendawai menerima perwakilan korban kerusuhan Tanjung Priok 1984 yakni Bashir dan Wanma Yetty serta perwakilan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Rabu (14/9). Mereka mendesak agar LPSK memberikan reparasi atau hak atas pemulihan kepada korban berupa konpensasi, rehabitasi, dan restitusi. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/mes/11