UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI YOGYAKARTA
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, KombesÊAde Ary Syam Indradi (kanan) menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua mahasiswa di Mapolda D.I Yogyakarta, Selasa (10/5/2022). Polda DIY berhasil mengamankan tersangka bernisial YF, pelaku penganiayaan di kawasan Seturan, Sleman yang megakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia pada Minggu (8/5/2022) dinihari dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/YU