PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP

  • 21 September 2011 17:45 WIB
PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP
JAKARTA, 21/9 - PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP. Satu dari empat tersangka tindak kejahatan perkosaan dan pencurian terhadap seorang karyawati berinisial RS di dalam angkot digelandang petugas saat gelar barang bukti dan tersangka di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Keempat tersangka yakni PT, AR, SBT, dan YG akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (2), pasal 285, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/pd/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
783.23 KB
Disiarkan
21/09/2011 17:45 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor