ASRAL RAHMAN BERSAKSI
PEKANBARU, 21/9 - ASRAL RAHMAN BERSAKSI. Terdakwa kasus gratifikasi kehutanan Riau Asral Rahman (kanan) saat bersaksi di persidangan kasus korupsi kehutanan Kabupaten Siak dengan terdakwa mantan bupati Arwin AS (kiri) di pengadilanTipikor, di Pekanbaru, Rabu (21/9). Asral Rahman bersaksi selaku mantan Dinas Kehutanan Siak karena diduga turut terlibat bersama Arwin AS dalam korupsi penerbitan izin lima perusahaan kehutanan, yang merugikan negara Rp301 miliar.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/pd/11.