ASRAL RAHMAN BERSAKSI
PEKANBARU, 21/9 - ASRAL RAHMAN BERSAKSI. Terdakwa kasus gratifikasi kehutanan Riau, Asral Rahman, bersaksi di persidangan kasus korupsi kehutanan Kabupaten Siak dengan terdakwa mantan bupati Arwin AS di pengadilanTipikor, di Pekanbaru, Rabu (21/9). Asral Rahman bersaksi selaku mantan Dinas Kehutanan Siak karena diduga turut terlibat bersama Arwin AS dalam korupsi penerbitan izin lima perusahaan kehutanan, yang merugikan negara Rp301 miliar.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/pd/11.