ASRAL RAHMAN BERSAKSI
PEKANBARU, 21/9 - ASRAL RAHMAN BERSAKSI. Mantan Bupati Siak Arwin AS (kiri) memperhatikan kesaksian terdakwa kasus gratifikasi kehutanan Riau, Asral Rahman di persidangan kasus korupsi kehutanan Kabupaten Siak di pengadilanTipikor, di Pekanbaru, Rabu (21/9). Asral Rahman bersaksi selaku mantan Dinas Kehutanan Siak karena diduga turut terlibat bersama Arwin AS dalam korupsi penerbitan izin lima perusahaan kehutanan, yang merugikan negara Rp301 miliar.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/pd/11.