PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 23 September 2011 16:45
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
MEDAN, 23/9 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan daging Trenggiling sitaan yang dibungkus kardus, di Medan, Sumut, Jumat (23/9). Sebanyak 1.795 ekor atau 5,9 ton daging tanpa kulit dan 790 kg kulit hewan trenggiling berhasil disita petugas bea cukai saat akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pelabuhan Belawan Medan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/ama/11.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
23/09/2011 16:45 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor