KORUPSI.

  • 31 Oktober 2007 19:58 WIB
KORUPSI.
SURABAYA, 31/10 - KORUPSI. Kepala BPN Surabaya, HM Khudlori (tengah) berjalan menuju kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10). Sidang pertama ini, pihak kejaksaan mendakwa Khudlori menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa menyerahkan uang Rp 500 juta pada pengurus tanah dan terjerat pasal 12 B UU No 31tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi atau pemberian hadiah kepada PNS dengan pidana seumur hidup. FOTO:ANTARA/Eric Ireng/ama/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1367
Ukuran Berkas
235.49 KB
Disiarkan
31/10/2007 19:58 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor