HAK UNTUK TAHU
SEMARANG, 28/9 - HAK UNTUK TAHU. Seorang aktivis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, membawa buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik yang akan dibagkan kepada para pengguna jalan ketika memperingati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) di Semarang, Jateng, Rabu (28/9). Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, bertujuan untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.