SIDANG TUNTUTAN SRI UTAMI
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada tahun 2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,39 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz