DITUNTUT PENJARA
PALU, 28/9 - DITUNTUT PENJARA. Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) jalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/9). Terdakwa, Arman dituntut pidana penjara 10 tahun, sementara Jusman penjara enam tahun, setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) pada Mei 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11