SIDANG RICUH
PALU, 28/9- SIDANG RICUH. Petugas menghalangi keluarga korban kasus pembunuhan yang mengejar dua terdakwa usai persidangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Dua terdakwa yakni Arman dituntut pidana penjara 10 tahun sementara Jusman dituntut pidana penjara enam tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas kasus pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) pada Mei 2011 silam. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11