DIKAWAL KETAT.
PALU, 29/9. DIKAWAL KETAT. Anggota Kepolisian Resort (Polres) Palu mengawal Briptu Muhamad Idris alias Idris (tengah) keluar ruang persidangan usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Briptu Muhamad Idris alias Idris dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUHPidana terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada April 2011 silam.FOTO ANTARA?Mohammad Hamzah/ed/pd/11