POLDA GORONTALO TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE
Seorang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo (kanan) melakukan pemeriksaan lanjutan kepada terlapor usai proses Restorative Justice atau keadilan restoratif di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/5/2022). Polda Gorontalo menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.