SIDANG TUNTUTAN WAWAN RIDWAN DAN ALFRED SIMANJUNTAK
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.