ATURAN BARU PENULISAN NAMA DI KTP ELEKTRONIK
Petugas Disdukcapil Kota Bogor melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.