SIDANG PUTUSAN SUAP PENGADAAN DI PEMKOT BEKASI

  • 6 Juni 2022 18:00 WIB
SIDANG PUTUSAN SUAP PENGADAAN DI PEMKOT BEKASI
Terdakwa kasus suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi Lai Bui Min alias Anen (kedua kiri) dan terdakwa mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dalam sidang beragendakan putusan tersebut, Lai Bui Min divonis hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa lainnya mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya juga divonis hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
06/06/2022 18:00 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Widodo S Jusuf