SIDANG PUTUSAN SUAP PENGADAAN DI PEMKOT BEKASI
Terdakwa kasus suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi Lai Bui Min alias Anen (kanan) dan terdakwa mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dalam sidang beragendakan putusan tersebut, Lai Bui Min divonis hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa lainnya mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya juga divonis hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.