KOMITE ETIK KPK
JAKARTA, 5/10 - KOMITE ETIK KPK. Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua memimpin jalannya pengumuman hasil penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (5/10). Komisi Etik KPK memutuskan Busyro Muqoddas dan Muhammad Jasin tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pidana sedangkan Chandra M Hamzah dan Haryono Umar meski bersih namun diminta Komisi Etik KPK untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi orang yang berpekara selama menjadi pimpinan KPK. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/nz/11