PEMBELAAN CIRUS
JAKARTA, 6/10 - PEMBELAAN CIRUS. Terdakwa kasus dugaan penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, menikmati bekal makan siang saat jeda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10). Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menilai Cirus terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan sehingga menuntut Cirus dengan pidana 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/mes/11.