DIVONIS BEBAS
PALU, 6/10 - DIVONIS BEBAS. Terdakwa atas pemalsuan surat akta hibah Anan Umar Adnan menjalalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/10). Anan Umar Adnan divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak terbukti atas pemalsuan sembilan surat akta tanah dan rumah. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/ed/ama/11