DIVONIS BEBAS

  • 6 Oktober 2011 18:05
DIVONIS BEBAS
PALU, 6/10 - DIVONIS BEBAS. Terdakwa atas pemalsuan surat akta hibah Anan Umar Adnan menjalalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/10). Anan Umar Adnan divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak terbukti atas pemalsuan sembilan surat akta tanah dan rumah. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/ed/ama/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
537.34 KB
Disiarkan
06/10/2011 18:05 WIB
Fotografer
Antarafoto
Editor