PENGOLAHAN SOLAR ILEGAL
SURABAYA, 6/10 - PENGOLAHAN SOLAR ILEGAL. Sejumlah anggota polisi memeriksa peralatan penyimpanan dan pengolahan solar, di kawasan Dukuh Kupang Surabaya, Kamis (6/10). Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap pengolahan solar yang didapat dari pertambangan rakyat Bojonegoro seharga Rp5100, kemudian diolah dan dijual seharga Rp7800. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/ama/11