RENCANA BEA MATERAI UNTUK BELANJA DARING

  • 15 Juni 2022 15:55 WIB
RENCANA BEA MATERAI UNTUK BELANJA DARING
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
15/06/2022 15:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Puspa Perwitasari