SIDANG PUTUSAN ALEX NOERDIN

  • 15 Juni 2022 21:10 WIB
SIDANG PUTUSAN ALEX NOERDIN
Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
15/06/2022 21:10 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Puspa Perwitasari