SIDANG DAKWAAN M ARDIAN NOERVIANTO DAN LAODE M SYUKUR
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (kanan) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (tengah) menjalani sidang perdana kasus suap persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Jaksa KPK mendakwa terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M. Syukur menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.