ATURAN BERJUALAN HEWAN TERNAK DI GRESIK

  • 17 Juni 2022 17:15 WIB
ATURAN BERJUALAN HEWAN TERNAK DI GRESIK
Peternak memberi makan sapi di Desa Serah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/6/22). Pemerintah setempat melarang penjualan hewan ternak di pinggir jalan atau di pasar hewan dan hanya diperbolehkan berjualan atau bertransaksi berbasis kandang guna mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.46 MB
Disiarkan
17/06/2022 17:15 WIB
Fotografer
Rizal Hanafi
Editor
Prasetyo Utomo