VONIS PENYUAP BUPATI LANGKAT
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.