VONIS PENYUAP BUPATI LANGKAT

  • 20 Juni 2022 19:10 WIB
VONIS PENYUAP BUPATI LANGKAT
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
905.6 KB
Disiarkan
20/06/2022 19:10 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus